Sabtu, 03 Agustus 2013

MASALAH TAPAL BATAS BUPATI BENGKULU SELATAN SERAHKAN KE PEMPROV BENGKULU

Bupati Bengkulu Selatan H. Reskan Effendi Awalludin SE menyerahkan pada Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk menyelesaikan tapal batas antara Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Kaur begitu juga antara Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Seluma . Meskipun uji Materi UU No 3 tahun 2003 gagal , akan tetapi amar putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan “ Bahwa Sendainya benar dalil pemohon I dan pemohon II bahwa dalam pembentukan batas wilayah Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan atau cacat hukum , sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum ,menurut Mahkamah dengan mendasarkan kepada ketentuan pasal 7 ayat 5 UU no 3 th 2003 dan penjelasannya hal tersebut merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri dan bukan merupakan kewenangan Mahkamah karena berkaitan dengan persoalan penerapan atau pelaksanaan dari Undang Undang “ Dari sisi amar putusan tersebut maka Gubernur Bengkulu Sebagai wakil Pemerintah Pusat yang ada di daerah sepatutnya akan memfasilitasi persoalan tapal batas dengan menentukan koordinat dengan memanggil 3 kabupaten yaitu Kab Bengkulu Selatan , Seluma dan Kaur. Karena Persoalan Tapal Batas sesuai amar putusan Mahkamah konstitusi kewengannya ada pada Menteri dalam Negeri atas usulan Gubernur Bengkulu . Kronologis sebelum masalah tapal batas di uji materi ke mahkamah konstitusi pada tahun 2005 Bupati Bengkulu Selatan Fauzan Jamil SH pernah mengajukan surat Usulan Ke Gubernur Bengkulu Serta Ke Menteri Dalam Negeri akan tetapi belum membuahkan hasil , Bahkan sesuai surat Mendagri yang ditujukan Gubernur Bengkulu no : 136/705/PUM tanggal 12 September tahun 2005 yang isinya secara garis besar “ Dalam rangka keseimbangan luas wilayah antara kabupaten Bengkulu selatan { Kabupaten Induk } dengan Kabupaten Kaur Dan Seluma { Kabupaten Pemekaran } Bupati Bengkulu Selatan sesuai surat no 126/70/B1 tanggal 9 Mei tahun 2005 , mengusulkan perluasan wilayah yang berasal dari sebagian kabupaten Kaur Kurang Lebih 471, 39 km2 Kabupaten Seluma Kurang Lebih 469,92 km2 , sehubungan denga hal tersebut dan dan dalam rangka pengembangan wilayah kabupaten Bengkulu Selatan kedepan diharap bantuannya untuk memfasilitasi perluasan dimaksud sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku “ Dari surat Mendagri terhadap Gubernur Bengkulu pada tahun 2005 tersebut paling tidak sebagai rujukan dalam menyelesaikan tapal batas tersebut , sebelum penyelesain diatas maka kabupaten Kaur dan Seluma belum dapat memasang Gapura di Perbatasan , demikian wawancara dengan Bupati Bengkulu Selatan usai kepulangannya dari Mahkamah Konstitusi .